ETIKA
PROFESI
TUGAS
INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN KELAS PROFESI PENDIDIKAN I
Dosen Pembimbing: Prof. M. Siahaan
Disusun oleh: Andy pranata kemit
NIM: 0621003
Fakultas Pendidikan
Universitas Advent Indonesia
2011
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial sudah
tentu kita memerlukan keberadaan
masyarakat di sekitar kita. Hal ini tidak lepas dari sifat kita sebagai makhluk
social dan dalam interaksi yang kita lakukan setiap hari dengan sesama kita,
tentu sudah ada etika atau tata cara yang berkembang di masyarakat.
Etika itu terlihat menjadi
seperti sebuah aturan yang membuat orang yang beretika itu lebih teratur. Dalam
kehidupan bermasyarakat, peranan etika sangatlah penting. Karena etika akan mengatur atau paling tidak
akan membuat tata cara kita berprilaku lebih teratur. Etika bisa dikatakan
sebagai parameter atau tolak ukur cara
kita berprilaku. Jika cara bertingkahlaku sudah keluar dari etika yang berlaku,
maka bisa dikatakan bahwa kita sudah menyimpang dalam hal berprilaku.
Dalam hal pekerjaan ataupun
profesi yang kita tekuni, pasti memiliki etika
masing- masing yang harus kita patuhi sehingga kita menjadi professional
dalam profesi kita. Dalam banyak hal, etika itu seperti sebuah hukuman yang
mebuat kita menjadi terkekang dalam satu lingkungan yang sebenarnya kita tidak
sukai. Hal ini terjadi karena kita beranggapan bahwa etika itu terlalu
mengontrol situasi dan kondisi yang kita hadapi. Padahal, sebenarnya kitalah
yang harus menguasai situasi dan kondisi yang ada.
Coba kita jadikan etika profesi
itu menjadi sebuah acuan hidup atau menjadi sebuah gaya hidup, maka kita
otomatis kita akan menjadi profesional dalam bidang profesi yang kita geluti
masing-masing. Karena jika kita buat
demikian, maka etika profesi itu tidaklah menjadi sebuah hukuman bagi kita dan
kita melalukannya dengan senang hati. Hasil yang kita peroleh juga akan menjadi
lebih baik lagi.
I.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika
berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat (R Rizal Isnanto,
2009)
Menurut
KBBI, etika adalah ilmu tentang apa yg
baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari etika adalah tata cara atau
peraturan, adat kebiasaan yang sudah dilakukan manusia untuk melihat mana yang
baik dan mana yang tidak baik.
Pengertian
profesi menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
PROFESIONAL, adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami
betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan
:
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Menurut
para ahli maka profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maka
dapat saya simpulkan bahwa arti profesi adalah bidang pekerjaan yang kita
lakukan dan dilandasi oleh keahlian yang kita dapatkan dari dunia pendidikan.
Pengertian
etika profesi adalah pengetahuan tentang peraturan dalam dunia pekerjaan yang
kita jalani dan dilandasi dengan ketrampilan yang kita dapatkan dari dunia
pendidikan yang kita miliki. Agar dengan demikian dalam dunia pekerjaan yang
kita geluti terjadi sikap profesionalisme.
Menurut Keiser dalam (Suhrawardi
Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai
profesi pada umumnya dan profesi luhur.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).Oleh karena itu dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
Menurut R.Rizal Isnanto, prinsip –prinsip etika
profesi adalah :
1.
Tanggung jawab
-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
padaumumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di berikebebasan
dalam menjalankan profesinya
Coba anda bayangkan bila tidak
ada aturan atau etika di tengah-tengah
masyarakat, maka akan tercipta maka akan tercipta kekacauan dimana-mana
karena semua orang akan mementingkan dirinya sendiri dan semua keinginan yang
dia ingin capai akan dicapai dengan segala hal tanpa memikirkan apa dampak bagi
orang lain. Yang lebih mengenaskan lagi bilamana tidak ada etika dalam
pekerjaan kita. Baik itu saat anda menjadi pekerja kantor, guru, ataupun
pegawai di berbagai tempat. Maka akan terjadi kesemena-menaan. Guru kepada murid akan melakukan hal sesuka
mereka. Manager kepada pekerjanya di kantor akan memperlakukan mereka sesuka
hatinya. Tetapi dengan adanya etika terutama etika profesi, itu akan
mengarahkan kita untuk melakukan hal yang lebih baik.
Begitu pentingnya etika profesi
itu, maka setiap profesi memiliki aturan masing-masing yang memberikan
kebijakan yang akan mendukung perkembangan karir kita. Secara garis besar etika
yang ada adalah sama, walaupun ada perbedaan yang tidak terlalu mencolok dalam
etika-etika yang berlaku di masyarakat itu.
II.
Tujuan Mempelajari Etika Profesi
Didalam
Etika Profesi terdapat prinsip-prinsip Etika PRofesi yaitu:
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Peranan
Etika dalam Profesi yaitu:
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Dan
untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana tujuan dari mempelajari Etika Profesi
sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
III.
Penerapan
Etika Dalam Profesi
· Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga hingga suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
· Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
· Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Dalam
perjalanan bangsa, pendidikan merupakan modal dasar pembangunan yang akan
menentukan arah perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dan negara. Keberhasilan
pendidikan tergantung pada banyak faktor, namun yang terpenting di antara faktor-faktor tersebut adalah sumber daya
pontensial guru yang sarat nilai moral dalam melakukan transformasi ilmu
pengetahuan kepada murid-muridnya. Guru merupakan unsur utama dalam keseluruhan
proses pendidikan khususnya di tingkat insitusional dan instruksional. Tanpa
guru, pendidikan hanya akan menjadi slogan muluk karena segala bentuk kebijakan
dan program pada akhirnya akan ditentukan oleh kinerja pihak yang berada di
garis terdepan yaitu guru.
Seorang guru dituntut memiliki kualitas ketika
menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Kualitas seorang guru itu
dapat diukur dari moralitas, bijaksana, sabar dan menguasai bahan pelajaran
ketika beradaptasi dengan subjek didik. Sejumlah faktor itu membuat dirinya
mampu menghadapi masalah-masalah sulit, konstruktif, dan tidak destruktif.
Dalam
kaitannya dengan pernyataan diatas jelas bahwa guru sangat mempunyai peran
penting untuk mencerdaskan anak bangsa dan memajukan pendidikan. Sejalan dengan
itu tentu sangat dibutuhkan citra guru yang unggul, handal dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya,
untuk itu sudah barang tentu bahwa pada setiap tahun, bulan, minggu bahkan hari
kita mengharapkan sosok guru masa depan yang benar-benar mempunyai kinerja,
abilitas dan profesionalisme yang tinggi.
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Didalam mendapatkan
pemahaman akan etika profesi guru TIK, tentunya dihadapkan pada dua dimensi
etika yang berbeda, yakni etika profesi guru dan etika profesi TIK. Etika
profesi guru adalah separangkat norma yang harus diindahkan dalam menjalankan
profesi guru kemasyarakatan. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan
“kode etik guru” sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di
Jakarta tahun 1973.
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab
itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani
dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membirnbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru rnenciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala
kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
V.
Kesimpulan
Karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahiran nya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpanan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa
yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
ter-degradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikit pun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar